kapolri restorative justice
TEMPOCO Jakarta - Dalam beberapa kesempatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut soal keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana pada kepolisian. Menurut Prof Eddy OS Hiariej pengertian Restorative Justice dibagi menjadi dua yakni pengertian secara konsep dan secara proses. Lantik Kabareskrim Ini Pesan Kapolri Untuk Komjen Agus Andrianto Perwira tinggi bintang tiga itu juga mengingatkan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justiceDalam pasal 5 Peraturan Kapolri No. . Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Perpol Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian. Atau rata-rata setiap empat puluh menit seorang tersangka atas nama restorative justice dibebaskan sepanjang tahun 2022. Polri menyebut lebih dari 1000 perkara telah diselesaikannya melalui m